Jawa Barat

164 Narapidana Lapas Sumedang Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

Sumedang, (SindikasiIndonesia.id) – Momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 sangat dinantikan oleh sebagian orang yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, hal ini karena Pemerintah memberikan remisi (potongan) masa hukuman bagi narapidana yang menjalankan hukuman.

Remisi Idul Fitri 1446 Hijriah di Lapas Kelas II B Sumedang diberikan kepada 164 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (wbp).

Kalapas Kelas II B Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro menjelaskan dari jumlah 308 penghuni, dengan rincian 206 Narapidana dan Tahanan 102.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 orang wbp mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, berupa remisi RK I yang mendapatkan potongan hukuman 15 hari sampai 2 bukan, ” jelasnya, di Lapas Kelas II B Sumedang usai pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri, Senin 31 Maret 2025.

Kalapas menegaskan, bahwa remisi yang diberikan pemerintah sesuai dengan aturan yang diberikan kepada narapidana.

“Seperti sudah menjalani masa hukuman 2/3, dan tdak melakukan pelanggaran,” terangnya.

Dari jumlah 164, rinciannya yakni 67 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 92 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan.

“Selanjutnya tiga narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan dua orang narapidana mendapatkan remisi dua bulan, ” paparnya.

Sementara itu, untuk remisi RK II tidak ada untuk narapidana atau wbp di Lapas Sumedang.

Related Articles

Back to top button