697 WBP Lapas Banceuy Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Tiga Orang Langsung Bebas

Bandung, (SindikasiIndonesia.id) – Kebahagian Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 sangat dinantikan oleh sebagian orang yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Hal ini karena Pemerintah, memberikan rremisi khusus (RK) atau potongan masa hukuman bagi narapidana yang menjalankan hukuman, saat perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Remisi Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah di Lapas Kelas II A Banceuy kota Bandung diberikan kepada 697 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (wbp).
Kalapas Kelas II A Banceuy Roni Widyatmo menjelaskan dari jumlah penerima remisi khusus sebanyak 697 orang dengan rincian 694 mendapatkan RK I, dan tiga orang RK II.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 orang wbp mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, berupa remisi RK II langsung bebas. Sisanya 694 orang wbp mendapatkan potongan hukuman 15 hari sampai 2 bulan, ” jelas Kepala Lapas Kelas II A Banceuy Roni Widyatmoko, Senin 31 Maret 2025.
Kalapas menegaskan, bahwa remisi yang diberikan pemerintah sesuai dengan aturan yang diberikan kepada narapidana.
“Seperti sudah menjalani masa hukuman 2/3, dan tdak melakukan pelanggaran,” terangnya.
Secara simbolis remisi khusus telah diserahkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI secara virtual, bersamaan dengan pemberian remisi khusus Nyepi hari Jumat yang lalu.