Jawa BaratNewsPendidikan

Dana PIP Tak Sampai Ke Siswa, Siapa yang Main?

KOTA CIREBON.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus mendalami dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon. Pada Rabu (16/4/2025), Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo, kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung tertutup di kantor Kejari Kota Cirebon. Ambar diperiksa terkait dugaan aliran dana PIP dan proses penyalurannya kepada siswa penerima manfaat di sekolah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan ini.

“Betul, hari ini kami kembali memanggil Kepala KCD X sebagai saksi. Ini untuk melengkapi keterangan dan dokumen yang sudah kami kumpulkan sebelumnya,” ujar Slamet.

Selain Ambar, dua saksi lain juga turut diperiksa, termasuk Wakil Kepala Sekolah SMAN 7. “Jadi hari ini ada tiga orang saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangannya,” lanjut Slamet.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Slamet belum dapat memberikan kepastian.

“Kita belum bisa sampaikan berapa jumlahnya, namun sudah mengarah ke beberapa orang yang bertanggung jawab secara pidana. Jika sudah ditentukan, akan kami umumkan ke publik,” katanya.

Slamet juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari auditor terkait.

“Yang jelas dalam kasus ini ada kerugian negara. Kami masih mendalami dugaan bahwa dana PIP sebesar Rp1,8 juta yang seharusnya diterima siswa justru digunakan untuk kepentingan pihak sekolah,” paparnya.

Menanggapi potensi kasus serupa di sekolah lain, Slamet menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini fokus kami masih di SMAN 7. Tapi jika dalam pengembangan ditemukan indikasi ke sekolah lain, tentu akan kami dalami,” tegasnya.

Sementara itu, usai pemeriksaan, Ambar Triwidodo enggan memberikan keterangan detail kepada awak media.

“Tadi di dalam saya tidak bahas soal itu. Saya ke sini silaturahmi karena ada keluarga yang akan menjabat di posisi tertentu,” katanya singkat.

Meski demikian, Ambar membenarkan bahwa dari pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan indikasi awal adanya penyimpangan.

“Kalau dalam pengelolaan kepegawaian, ya kita lihat dari regulasinya. Bila tidak sesuai aturan, tentu akan ada sanksi sesuai tingkatan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan sebagai salah satu faktor terjadinya penyimpangan. “Bukan berarti kepala sekolah tidak bagus, kadang terlalu baik juga bisa menyebabkan pengawasan jadi lemah,” tuturnya.

Hingga kini, Kejari Kota Cirebon masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti dalam pengusutan kasus ini. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah proses pemeriksaan dan hasil audit rampung. (Wandi/Arif)

Related Articles

Back to top button