Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Api di Sebuah Warung

KOTA CIREBON.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial AW (45), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan menggunakan senjata api. Kejadian itu berlangsung di sebuah warung nasi goreng di Jalan Kalijaga, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Selasa (29/4/2025) malam.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku tidak beraksi sendiri. AW diduga beraksi bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran kepolisian.
“Pelaku membawa senjata api yang diselipkan di pinggang dan sejumlah senjata tajam yang disimpan dalam dua tas hitam,” ujar AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2025).
Ia menjelaskan, pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan tajam tanpa izin, serta melakukan penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 351 KUHP.
Korban dalam insiden tersebut adalah Tono, seorang penjual kopi. Ia sempat melawan saat pelaku mencoba mengambil kunci motor dari saku celananya, yang kemudian memicu perkelahian.
“Setelah terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, para pelaku mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Namun korban berhasil menahan motor mereka hingga terjatuh,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Warga yang mendengar teriakan korban segera datang membantu. Satu pelaku berhasil diamankan di lokasi, sementara satu lainnya melarikan diri dan masih diburu pihak kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu pucuk senjata api, sembilan butir peluru tajam, satu airsoft gun, berbagai senjata tajam, alat kejut listrik, sejumlah handphone, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 1 dan 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup, serta Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Wandi/Arif)