Jawa BaratNews

Perawat Diduga Lecehkan Pasien, Kapolres Ciko Geram : Tidak Ada Ruang!

CIREBON.– Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang perawat terhadap pasien terjadi di salah satu rumah sakit di wilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Korban berinisial S (16), diduga dilecehkan oleh perawat berinisial DS (31) yang bertugas di rumah sakit tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2024, namun baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota oleh pihak keluarga korban pada Senin, 5 Mei 2025.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar SH SIK MSi, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (10/5/2025), menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi.

“Yang membuat laporan adalah ibu korban. Kejadiannya sudah beberapa bulan lalu, tepatnya 21 Desember 2024, dan baru dilaporkan pada 5 Mei 2025. Dugaan pelecehan terjadi di sebuah rumah sakit di Cirebon,” ungkap Kapolres.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan tim penyidik untuk mendalami kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

“Sudah empat orang yang kami periksa, termasuk dari pihak rumah sakit, korban dan orang tuanya, serta rekan kerja terlapor. Hari ini (Sabtu) juga kami periksa dua orang lagi,” lanjutnya.

Kapolres menambahkan, mengingat kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu, pihaknya memerlukan waktu lebih dalam menelusuri dan mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

“Kita tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap tindakan seperti ini. Sangat di luar kewajaran. Tapi kami butuh waktu untuk mengumpulkan semua data pendukung,” tegasnya.

Sementara itu, status terduga pelaku, DS, masih dalam proses penyelidikan dan belum dilakukan penahanan. Namun, pihak rumah sakit disebut telah memberhentikan perawat tersebut sejak April 2025.

“Pelaku belum diamankan karena kita masih menunggu kelengkapan alat bukti dan keterangan saksi. Tapi yang bersangkutan sudah diberhentikan dari rumah sakit sejak April lalu,” jelas Kapolres.

Pihak keluarga korban juga telah memenuhi panggilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk memberikan keterangan lanjutan, Sabtu siang.

“Kami mohon waktu agar proses penyidikan ini bisa kami selesaikan secara menyeluruh dan adil bagi semua pihak,” pungkas Kapolres. (Wandi/Arif)

Related Articles

Back to top button