Jawa Barat

Lapas Kelas IIB Sumedang Kembali Temukan Barang Terlarang Dalam Blok Hunian Warga Binaan, Kalapas : Kami Terus Mencegah Masuknya Narkoba dan Handphone

Sumedang, (SindikasiIndonesia.id) – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Nomor WP-11-216.PK.09.01 Tahun 2025 Perihal Program Pemberantasan Narkotika dan Penipuan Dengan Berbagai Modus, Lapas Kelas IIB Sumedang menggelar kegiatan razia.

Kepala Lapas (kalapas) Kelas IIB Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro menjelaskan, kegiatan razia dilaksanakan di Kamar Blok Hunian warga binaan (WBP).

“Kegiatan Razia hari ini dipusatkan pada Blok Brantas 1 dan Brantas 2. Dengan melibatkan Pejabat Struktural Lapas Sumedang, Serta pegawai staf Lapas Sumedang dan Regu Pengamanan Lapas Sumedang , ” jelasnya, Senin 23 Juni 2025.

Ratri menambahkan, bahwa razia rutin secara mendadak ini akan terus digelar, agar Lapas Kelas IIB Sumedang bebas dari masuknya narkoba dan handphone.

Kalapas menambahkan, kegiatan razia selama satu jam pada Senin siang. Menunjukkan komitmen ketegasan dari petugas Lapas.

“Kami sebagai petugas membuktikan komitmen kami dalam menjaga Lapas Kelas IIB Sumedang dan menjadikan Lapas Kelas IIB Sumedang aman, nyaman, kondusif serta membina warga binaan sesuai fungsi pemasyarakatan, ” terangnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilaksanakan, petugas melakukan pemeriksaan kepada barang milik warga binaan guna meminimalisir benda/barang terlarang dan berbahaya di dalam Lembaga Pemasyarakatan seperti HP, Narkoba, Sajam & Instalasi listrik liar.

“Adapun hasil penggeledahan/razia petugas menemukan beberapa benda/barang terlarang antara lain 2 buah patahan remote tv, 1 buah wadah besi gulungan benang, 2 buah besi pemantik korek api gas, 1 buah gulungan benang, 1 buah puplen, 2 buah sikat gigi, 3 buah baterai, 2 pak kartu gaple, 1 pak kartu remi, 2 buah sendok aluminium. Untuk Handphone dan Narkoba nihil dalam razia kali ini, ” paparnya.

Kalapas menegaskan, Barang hasil razia selanjutnya diinventarisir, didata, dan diamankan untuk dimusnahkan.

“Bagi warga binaan yang ditemukan membawa barang Terlarang yang berhasil disita hari ini, akan dicatat dan diberi peringatan agar tidak membawa barang yang dilarang berada di kamar Blok hunian, ” pungkasnya.***

Related Articles

Back to top button