Gelar Razia ke Kamar Warga Binaan Lapas Purwakarta, Petugas Lapas dan Personel Brimob Temukan Sejumlah Handphone

Purwakarta, (SindikasiIndonesia.id) – Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Purwakarta menggelar kegiatan razia, yang ditujukan ke kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) guna mencegah keamanan dan ketertiban.
Kegiatan razia ke kamar warga binaan di Lapas Purwakarta, digelar dengan melibatkan personel pengaman Lapas dan Personel Polri dari Kompi 3 Batalyon C Satbrimob Polda Jabar.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Purwakarta Mizan Muhami menjelaskan, kegiatan razia gabungan bersama personel Brimob Polri, sesuai Intruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Nomor: WP.11-216.PK.09.01 Tahun 2025 Tentang Program Pemberantasan Narkoba dan Penipuan Dengan Berbagai Modus.
“Lapas Purwakarta menggelar razia gabungan sesuai dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Permenkum HAM No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satker Pemasyarakatan,serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-38.OT.02.02 tahun 2021 tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (BACK TO BASICS), ” jelas Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Mizan Muhami, usai memimpin kegiatan razia, Jumat 10 Oktober 2025 malam kemarin.
Kalapas menambahkan, kegiatan razia dimulai pada pukul 22.00 WIB, dimana tim gabungan pengamanan Lapas dan Personel Brimob melakukan penggeledahan ke kamar hunian warga binaan.
Dari hasil razia ke kamar blok hunian, berhasil ditemukan sejumlah barang terlarang, yang tidak boleh berada di kamar hunian.
“Petugas gabungan, berhasil menemukan tiga unit handphone dan empat alat charger, ” jelas Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Mizan Muhami, Jumat malam kemarin, usai kegiatan razia gabungan.
Mizan menegaskan, temuan handphone dari kamar hunian warga binaan, akan ditindaklanjuti secara serius.
“Kepada warga binaan yang kedapatan membawa handphone dan charger, akan kami data dan kami laporkan ke pimpinan untuk menerima sanksi atas perbuatannya,”tegas Mizan.
Mizan juga memastikan, akan menelusuri masuknya handphone dari mana, dan akan melakukan pengecekan kepada petugas Lapas perihal masuknya handphone ke kamar hunian warga binaan.
“Penelusuran masuknya handphone akan saya lakukan dengan mengecek petugas Lapas, apabila kedapatan terlibat maka akan diberikan sanksi tegas kepada petugas tersebut, ” terangnya.
Kalapas Purwakarta menyatakan, bahwa komitmen zero handphone dan narkoba serta barang terlarang lainnya, akan terus kami lakukan agar Lapas Purwakarta bersih dari barang terlarang.
“Selaku Kalapas, saya akan terus melakukan pencegahan masuknya barang terlarang di Lapas Purwakarta ini, apabila kedapatan ada barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan atau bahkan petugas, maka tidak ada ampun, sanksi tegas menanti, “paparnya.
Saat kegiatan razia ke kamar hunian,Petugas pelaksanaan penggeledahan memberikan sosialisasi serta himbauan terlebih dulu kepada WBP untuk mematuhi tata tertib dan aturan aturan yang telah ditetapkan.
” Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban Lapas Kelas IIB Purwakarta, ” terangnya.
Selain tiga unit handphone dan empat alat charger, petugas gabungan menemukan barang terlarang lainnya, yakni :
– Terminal, 1 buah
– Gelas kaca, 4 buah
– Piring Kaca, 2 buah
– Mangkok, 2 buah
– Sikat gigi, 2 buah
– Sendok Stainless, 5 buah
– Korek Gas, 2 buah
– Botol Kaca Parfum, 3 buah
– Sajam, 2 buah
– Gulungan Kawat, 1 buah
“Barang terlarang yang ditemukan, akan dimusnahkan secara langsung. Kepada warga binaan yang memiliki barang terlarang tersebut akan didata, dan mendapatkan sanksi, ” jelasnya.
Kalapas bersyukur, untuk barang terlarang seperti narkoba, tidak ada dan tidak ditemukan di kamar hunian Lapas Purwakarta.
“Untuk narkoba alhamdulillah tidak ada, dan saya tegaskan kepada warga binaan dan juga petugas Lapas jangan coba-coba. Jika kedapatan membawa barang terlarang, apalagi itu narkoba, maka sanksi tegas menanti, ” pungkas Kalapas.***