Jeruji Besi Tak Halangi Niat Suci Pasangan Ini Ucapkan Ikrar Hidup Bersama di Dalam Masjid Lapas Banceuy

Bandung, (SindikasiIndoensia.id) – Jeruji besi dan dinding tembok bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung tak menghalangi cinta pasangan ini, meski dipisahkan oleh keadaan.
Sepasang kekasih mengucapkan ikrar janji suci hidup bersama, dengan melangsungkan akad nikah di Masjid Nurul Falah Komplek Lapas Banceuy, Rabu 26 November.
Pernikahan salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, jarang terjadi dilakukan oleh penghuni Rutan atau Lapas.
Di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, salah seorang WBP atas nama Dody Supriyadi, warga Cibiru Kota Bandung menggelar akad nikah dengan mempelai perempuan atas nama Mia Selfia Khotimah.
Dengan dihadiri perwakilan keluarga dari kedua mempelai, akad nikah berlangsung Khidmat.
Pernikahan dipimpin oleh penghulu dari Kecamatan Bojongloa Kidul.
Kegiatan akad nikah salah satu WBP di Lapas Kelas IIA Banceuy disaksikan Kasibinadik M Rizki Siregar yang mewakili Kalapas Banceuy Ronny Widyatmoko.
Usai kegiatan akad nikah yang berlangsung khidmat sesuai syariat dan ketentuan berlaku, pasangan pengantin hanya diberi waktu 45 menit untuk foto bersama keluarga.
“Kegiatan akad nikah ini sesuai permohonan dari mempelai pria yang merupakan WBP di lapas Banceuy, ” jelas Kasibinadik M Rizki Siregar, Rabu 26 November 2025.
Raut bahagia dari kedua mempelai terpancar, meski pernikahan berlangsung singkat dan tidak ada prosesi pernikahan serta malam pertama bagi kedua mempelai.
Kalapas Kelas IIA Banceuy Ronny Widyatmoko menjelaskan, bahwa permohonan nikah di dalam Lapas dari WBP itu hak bagi WBP.
“Kami tak melarang jika ada WBP yang hendak melangsungkan janji suci ikrar menikahi seorang perempuan, akan kami fasilitasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di dalam Lapas, ” jelas Kalapas.
Kalapas memastikan, kepada WBP di Lapas Banceuy yang hendak menikah boleh mengajukan ke Kasibinadik.
Dalam kegiatan akad nikah tersebut, pihak mempelai pria dihadiri orang tua, dan perwakilan keluarga besarnya, begitupun mempelai wanita hanya diwakili orang tua dan perwakilan keluarga.
“Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Binadik,Kasubsi Bimkemaswat,Kasubsi Portatib serta staf, ” jelasnya.
Bagi WBP yang hendak menikah, harus memenuhi Persyaratan administratif yang diserahkan oleh pihak keluarga meliputi, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga mempelai wanita dan pria, Bukti Pendaftaran Nikah dari KUA.
“Diharapkan kegiatan serupa ke depannya dapat tetap dilaksanakan sesuai prosedur, dengan memastikan kelengkapan administrasi dari pihak keluarga sehingga pelaksanaan akad nikah berjalan lancar, aman, dan tertib, ” pungkas Kalapas.***





