Jawa Barat

DPP GMHI Kembali Audiensi di PN Bale Bandung, Soroti Pemahaman Wanprestasi dalam Perkara Setra Duta

Bandung, (SindikasiIndonesia.id) – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) kembali melakukan audiensi di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 15 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengawalan berkelanjutan terhadap perkara perdata **No. 251/Pdt.G/2025/PN Blb** terkait dugaan wanprestasi dan praktik jual beli ganda di kawasan Setra Duta.

Audiensi kali ini tidak hanya menyoroti substansi perkara, tetapi juga memperdalam pemahaman hukum terkait gugatan wanprestasi yang menjadi dasar sengketa.

Dalam dialog tersebut, majelis hakim memberikan penjelasan penting mengenai klasifikasi wanprestasi dalam hukum perdata.

Menurut keterangan DPP GMHI, hakim sempat menguji pemahaman terkait gugatan wanprestasi, di mana wanprestasi memiliki beberapa kategori, di antaranya wanprestasi biasa dan wanprestasi sederhana. Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa jika telah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (**inkracht**), peluang kemenangan gugatan perdata bisa mencapai **95 persen** karena dukungan pembuktian pidana sebelumnya.

Dugaan Kemufakatan Jahat
Di sela-sela pengawalan perkara ini, DPP GMHI melontarkan sorotan tajam terhadap para pihak yang terlibat.

DPP GMHI mempertanyakan dan menduga adanya kemufakatan jahat antara tergugat Adetya Yessy Seftiany dkk dan Endang Kusumawaty, yang dalam hal ini menjadi pelaku terhadap korban dalam hal ini selaku penggugat yang sama

Indikasi ini memperkuat pandangan bahwa sengketa tersebut bukan sekadar lalai dalam memenuhi janji, melainkan ada unsur kesengajaan yang sistematis untuk merugikan pihak penggugat.

Menguatkan Dasar Gugatan
DPP GMHI menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa perdata biasa. Dengan fakta bahwa objek yang sama diperjualbelikan lebih dari satu kali serta didukung putusan pidana inkracht, konstruksi hukumnya dinilai semakin benderang.

“Keterangan hakim hari ini mempertegas bahwa ketika sudah ada putusan pidana yang inkracht, maka gugatan wanprestasi memiliki kekuatan yang jauh lebih besar. Ini menjadi dasar penting bahwa hak Penggugat harus dilindungi,” ujar perwakilan DPP GMHI.

Peralihan objek kepada pihak lain di tengah kewajiban yang hampir seluruhnya dipenuhi oleh Penggugat menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran perjanjian yang serius dan terencana.

Komitmen Pengawalan Sidang
DPP GMHI menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir. Mereka menekankan pentingnya konsistensi aparat peradilan dalam menegakkan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen properti.

“Ini bukan sekadar soal sengketa perdata, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang beriktikad baik. Kami akan terus hadir dan memastikan proses ini berjalan secara adil,” tegasnya.

Dengan audiensi lanjutan ini, DPP GMHI berharap majelis hakim dapat semakin cermat dalam mempertimbangkan seluruh aspek hukum, baik dari sisi perdata maupun pidana, termasuk mendalami dugaan kemufakatan jahat yang merugikan penggugat demi menghadirkan putusan yang berkeadilan.

Related Articles

Back to top button