KAI Daop 3 Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan dan Ketertiban di Lingkungan Perkeretaapian

CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mencatat selama periode Bulan Januari hingga Maret 2026 telah terjadi aktivitas ilegal yang masih cukup banyak dilakukan masyarakat di sekitar jalur rel, sehingga berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.
Aktivitas dimaksud seperti berjalan atau bermain di jalur rel, beraktivitas di ruang milik jalur, menaruh batu di atas jalur, melakukan pelemparan batu ke arah kereta api, hingga menerobos perlintasan sebidang tanpa mematuhi rambu keselamatan.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api, sehingga segala bentuk aktivitas di luar kepentingan tersebut dilarang keras.
Lebih lanjut, pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Selain itu, dalam operasional perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 124 UU tersebut.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000 sesuai Pasal 296.
Muhib juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan keselamatan di jalur kereta api.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggungjawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di area sekitar yang termasuk ruang milik jalur kereta api. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ujarnya.
Muhibbuddin menambahkan bahwa KAI Daop 3 Cirebon akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan ketertiban di lingkungan perkeretaapian dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.” tutup Muhib. (Yudi/SININDO)
