Ajak PKD dan Pemerintah Kecamatan Aktif, Panwascam Pasaleman Kawal Tahapan Pemilu 2024 Melalui Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
CIREBON, (Sindikasiindonesia.id).- Partisipasi masyarakat pada Pemilu dapat dilakukan dalam bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan, sosialisasi dan pendidikan politik bagi Pemilih.
Selain itu peran lainnya survei atau jajak pendapat, penghitungan cepat hasil Pemilu dan pemantauan Pemilu.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting bagi keberhasilan Pemilu. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka legitimasi Pemilu secara otomatis juga semakin baik.
Partisipasi merupakan respon atau ekspresi pengakuan masyarakat, baik terhadap penyelenggara Pemilu, maupun konstestan.
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasaleman Kabupaten Cirebon terus mengawal tahapan Pemilu 2024.
Ketua Panwascam Pasaleman Ade Tastik Kata dia, pihaknya terus melakukan evaluasi dan peningkatan capaian kinerja di lembaganya. Hal itu dilakukan untuk menyongsong suksesi Pemilu 2024 mendatang.
Petugas Panwascam konsisten melakukan kerja-kerja pengawasan yang memang sudah menjadi tanggungjawabnya.
“Kami selalu melakukan koordinasi dan komunikasi lintas sektoral di level kecamatan intens dilakukan. Baik dengan penyelenggara pemilu, peserta, hingga elemen masyarakat,” Ungkap Ade Tastik, Kamis (21/12).
Atas dasar itu, pihaknya sangat siap untuk menghadapi hajat lima tahunan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Setelah PKD se-Kecamatan dilantik, kata dia, mereka pun langsung melakukan pengawasan pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2023.
“Panwascam juga selalu hadir dalam setiap tahapan pada pelaksanaan Pemilu 2024 baik dilakukan oleh PPS maupun PPK,” katanya.
Pada masa kampanye ini, pihaknya juga selalu hadir melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye yang dilakukan di wilayahnya.
“Kami juga selalu memberikan imbauan baik kepada peserta pemilu maupun kepada seluruh pihak agar taat terhadap aturan pemilu 2024 yang tertuang dalam Undang-undang no 7 tahun 2017,” pungkasnya. (Arif/SININDO)